Birds&Bees Baby*Kids's profile

Apa Sih Kartu Identitas Anak Beserta 3 Tahapan Pembuata

          Apa Sih Kartu Identitas Anak Beserta 3 Tahapan Pembuatannya
Memiliki sebuah kartu identitas pada zaman sekarang sudah menjadi keharusan, di mana kartu tersebut menjadi petunjuk atau keterangan dan informasi tentang diri Anda. Hal ini tak hanya berlaku bagi orang dewasa saja, kini anak-anak pun diwajibkan membuat KIA atau kartu identitas anak. Aturan Kemendagri ini telah berjalan sejak 2006 lalu, bahwa anak umur kurang dari 17 harus membuat KIA. Bila halnya kepemilikan e-KTP bagi orang dewasa merupakan suatu kewajiban. Keberadaan kartu identitas ini pun sangat bermanfaat untuk beragam kepentingan Anda. Lalu bagaimana dengan KIA untuk buah hati Anda, pastinya kartu ini memiliki nilai yang berguna bagi anak. Sehingga wajib bagi seluruh anak Indonesia membuat kartu ID anak. Namun sebelum anak Anda menerima manfaat dari KIA ini ada tahapan yang perlu dilakukan untuk membuat kartu tersebut. Hal ini tak hanya berlaku pada anak negeri sendiri, tetapi berlaku pula pada anak warga asing untuk membuat KIA


Mengulas Secara Lengkap yang Terkait KIA dan Tahap Pembuatannya Mulai dari Tahapan Syarat Hingga Tahapan Pembuatan KIA Bagi WNI dan WNA Perihal KIA yang diprogramkan pemerintah pastinya membuat Anda bertanya-tanya, apa KIA ini? Apakah bermanfaat untuk buah hati Anda? Pentingkah kehadiran ID card bagi anak? Adakah Aturan hukum pembuatan kartu ini? Lalu apa saja tahapan yang harus dipenuhi sampai pada tahap tata cara pembuatan KIA bagi anak WNI ataupun WNA. Sebelum membahas lebih jauh perihal tahapan yang mesti Anda lakukan, ada baiknya Anda pahami tentang KIA lebih detail lagi. Berikut ini ulasan tentang kartu ID anak, peraturan kementerian yangada dalam hukum UU terkait dan pemberlakuan KIA sejak awal perilisan.


Apa itu Kartu Identitas Anak?
Adanya peraturan kebijakan KIA yang dikeluarkan pemerintah terhadap program kepemilikan dan pembuatan ID card anak sudah berlaku dan dilaksanakan secara nasional. Menteri Dalam Negeri pun menyatakan KIA menjadi bukti identitas resmi anak yang umurnya 0-17 tahun, kartu ini berlaku layaknya KTP orang dewasa seperti umumnya. Sama halnya dengan KTP, kartu identitas anak ini pun diterbitkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten ataupun Kota. Di sini KIA akan diterbitkan dalam dua ragam, yakni variasi anak dari usia baru lahir atau 0 hingga umur 5 tahun dan anak yang usianya 5-17 tahun.


Apa Sih Kartu Identitas Anak Beserta 3 Tahapan Pembuata
Published:

Apa Sih Kartu Identitas Anak Beserta 3 Tahapan Pembuata

Published:

Creative Fields