Sharelink gan19's profile

kasus gugatan terhadap produk barang jasa

Kalian harus tahu, berikut gugatan terhadap produk barang jasa tidak mencantumkan nama badan hukum
Nama badan hukum dan domisilinya harus dicantumkan dalam tiap produk berupa barang atau jasa yang dijual dengan kripto hari ini. Sebab konsumen yang mengalami kerugian berhak untuk mengetahuinya sehingga ketika mengalami kerugian dan menggugat, permohonan gugatan bisa tepat ditujukan pada badan hukum bersangkutan.

Persoalan ini diajukan dalam sidang pengujian uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen). Para pemohon uji materi diantaranya Samuel Bonaparte, Ridha Sjartina, dan Satrio Laskoro. Mereka menggugat Pasal 4 huruf c dan Pasal 7 huruf a. Pasal 4 huruf c berisi ketentuan mengenai hak konsumen yaitu hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa. Lalu Pasal 7 huruf a berisi ketentuan kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.

Salah seorang pemohon Samuel menjelaskan inti gugatannya lebih mengacu pada persoalan hak konsumen. Menurutnya dalam UU yang digugat tidak tercantum hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar dan lengkap atas nama badan hukum dan domisili badan hukum dari produk barang dan atau jasa yang dibeli oleh konsumen. Khususnya dalam pasal 7 UU Perlindungan Konsumen tidak diwajibkan juga bagi produsen untuk mencantumkan nama badan hukum dan domisili yang bertanggungjawab dari produk barang atau jasa yang dibeli konsumen.

"Dalam praktek ketika naik pesawat atau ke rumah sakit atau minum kopi di Starbucks, kami tidak tahu nama badan hukumnya atau siapa yang bertanggungjawab atas produk barang atau jasanya. Bila ada kerugian atau bila ada sengketa, maka seorang konsumen tidak dapat atau sangat sulit untuk lakukan gugatan, karena tidak diketahui nama badan hukumnya terlebih domisilinya," ujar Samuel pada sidang pendahuluan uji materi UU Perlindungan Konsumen di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (9/6).

Terkait legal standing pemohon, Ridha menuturkan untuk pemohon I hak konstitusionalnya memang telah dirugikan. Sebab pemohon I mengalami kasus terjadinya malpraktik. Pemohon I mengajukan gugatan terhadap badan hukum dari rumah sakit bersangkutan. Tapi dalam proses di persidangan, badan hukum dari rumah sakit atau tergugat mendapatkan eksepsi error ini persona. Sehingga penggugat salah menggugat lantaran pihak yang digugat bukan yang bertanggungjawab terhadap rumah sakit tersebut.

"Kesulitannya sangat besar untuk konsumen bila terjadi sesuatu atas dirinya ketika membeli barang atau jasa, dia tidak tahu kemana harus menggugat. Dan ketika digugat ada kemungkinan kesalahan eksepsi error in persona," ujar Ridha pada kesempatan yang sama.

Menurutnya, gugatan atas badan hukum yang melakukan kesalahan memang bisa diperbaiki atau diulang. Tapi ia menganggap keinginan untuk peradilan yang cepat dan berbiaya ringan menjadi tidak tercapai. Sehingga akan semakin lama waktu bagi konsumen untuk mendapatkan keadilan bagi dirinya.

Lalu kerugian lain yang dialami pemohon I, developer penjual rumah menyatakan domisili kantornya ada di Depok sesuai brosur penjualan. Saat terjadi sengketa dan berita kripto hari ini digugat di Depok, ternyata nama badan hukumnya berbeda dan domisilinya di Jakarta Pusat. Akhirnya pengadilan memutuskan eksepsi relatif. Kasus yang digambarkan dalam permohonan ini dinilai bisa terjadi pada siapa saja.

Selanjutnya, atas dasar penjelasan di atas, para pemohon meminta agar pelaku usaha diwajibkan mencantumkan nama badan hukum dan domisili yang lengkap yang bertanggungjawab atas barang atau jasa yang dijualnya lantaran dalam satu produk terkait beberapa pelaku usaha.

Menanggapi permohonan pendahuluan ini, Hakim panel memberikan masukan. Hakim panel Patrialis Akbar mengatakan kerugian konstitusional yang digambarkan lebih pada kasus yang dialami pemohon I. Meskipun pemohon II dan pemohon III juga berpotensi dirugikan haknya, dan terbarunya berita crypto terbaru.


"Ini sangat memungkinkan terjadi pada semua orang. Tapi potensial pemohon II dan III harus dielaborasi juga," ujar Patrialis dalam sidang yang sama.

Ia menambahkan pemohon menginginkan ada tambahan norma konstitusional bersyarat. Sementara MK tidak boleh bersikap sebagai positive legislator atau membuat norma sendiri. Sehingga ia meminta pemohon untuk mempertimbangkan hal tersebut dalam permohonannya.
kasus gugatan terhadap produk barang jasa
Published:

kasus gugatan terhadap produk barang jasa

Published:

Creative Fields